tag:blogger.com,1999:blog-21045049912984347232024-02-20T03:03:36.129-08:00Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)Unknownnoreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-2104504991298434723.post-12183566631991652862012-10-25T10:54:00.004-07:002012-10-25T10:54:58.976-07:00Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)<div style="text-align: center;">
<a href="http://undangundangasn.blogspot.com/"><span style="font-size: large;"><b>Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).</b></span></a></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
RUU <a href="http://undangundangasn.blogspot.com/" target="">Aparatur Sipil Negara</a>
(ASN) tinggal menunggu waktu akan segera berlaku bagi PNS di Indonesia,
karena tanggal 11 Oktober 2012 DPR- RI baru saja ketok palu. Artinya
sekarang menunggu resminya RUU tersebut ditanda tangani pihak
pemerintah. Apa saja Pokok-pokok Materi kandungan RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN) ini? Berikut adalah poin-poin isi Pokok Materi RUU Aparatur
Sipil Negara (<a href="http://undangundangasn.blogspot.com/" target="">ASN</a>) seperti dikutip dari www.menpan.go.id</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Tujuan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk Meningkatkan :</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Efektivitas Pemerintahan;</li>
<li>Kualitas pelayanan publik;</li>
<li>Kualitas birokrasi;</li>
<li>Kompetensi aparatur;</li>
<li>Independensi PNS dari tekanan politik;</li>
<li>Kinerja PNS;</li>
<li>Kapasitas kelembagaan;</li>
<li>Integritas birokrasi;</li>
<li>Kesejahteraan PNS.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Pokok-pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN):</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Dengan judul UU ASN akan memberikan budaya dan cetak pikir baru bagi aparatur negara.</li>
<li>PNS adalah PNS NKRI tidak ada PNS pusat –daerah.</li>
<li>Jenis pegawai ASN, terdiri dari PNS bertugas membuat rumusan
kebijakan publik dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah melaksanakan
kebijakan, dengan demikian terdapat kejelasan peran,</li>
<li>Terdapat <a href="http://undangundangasn.blogspot.com/" target="_blank">jabatan</a> eksekutif senior (eselon I & II),sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional.</li>
<li>Seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.</li>
<li>A-politisasi ASN, melalui larangan pegawai ASN menjadi pengurus dan
anggota parpol dan menerapkan sistem kompetensi dalam penerimaan pegawai
untuk mendorong profesionalisme.</li>
<li>Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagai lembaga penilai
pengangkatan jabatan eksekutif senior, untuk mewujudkan obyektifitas.</li>
<li>Adnya sanksi pidana, denda (perdata), dan sanksi administratif bagi
mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi pegawai ASN.</li>
<li>Batas usia <a href="http://undangundangasn.blogspot.com/" target="">pensiun</a>
58 tahun bagi jabatan administrasi yang diangkat setelah ditetapkannya
undang-undang ASN, untuk menjamin peningkatan profesionalisme pada
jabatan tersebut.</li>
<li>Adanya masa transisi setelah ditetapkannya undang-undang tersebut.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Persiapan Pemerintah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum RUU Aparatur Sipil Negara (RUU) ini diterapkan, pemerintah perlu melakukan persiapan matang, diantaranya:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Memberikan pemahaman kepada semua Aparatur Sipil Negara tentang arti
penting undang-undang ASN sebagai budaya cetak pikir baru di bidang
kepegawaian, agar UU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.</li>
<li>Mempersiapkan berbagai aturan transisi dari sistem kepegawaian lama ke sistem baru, untuk menghindarkan kerugian karier PNS.</li>
<li>Dalam pelaksanaan UU ASN, perlu memperhatikan realitas lapangan tanpa harus membuat <a href="http://undangundangasn.blogspot.com/" target="_blank">kejutan-kejutan</a> yang dapat meniadakan persatuan dan kesatuan PNS.</li>
</ol>
Unknownnoreply@blogger.com0