Kamis, 25 Oktober 2012

Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)


RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu waktu akan segera berlaku bagi PNS di Indonesia, karena tanggal 11 Oktober 2012 DPR- RI baru saja ketok palu. Artinya sekarang menunggu resminya RUU tersebut ditanda tangani pihak pemerintah. Apa saja Pokok-pokok Materi kandungan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini? Berikut adalah poin-poin isi Pokok Materi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dikutip dari www.menpan.go.id
1. Tujuan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk Meningkatkan :
  1. Efektivitas Pemerintahan;
  2. Kualitas pelayanan publik;
  3. Kualitas birokrasi;
  4. Kompetensi aparatur;
  5. Independensi PNS dari tekanan politik;
  6. Kinerja PNS;
  7. Kapasitas kelembagaan;
  8. Integritas birokrasi;
  9. Kesejahteraan PNS.
2. Pokok-pokok RUU Aparatur Sipil Negara (ASN):
  1. Dengan judul UU ASN akan memberikan budaya dan cetak pikir baru bagi aparatur negara.
  2. PNS adalah PNS NKRI tidak ada PNS pusat –daerah.
  3. Jenis pegawai ASN, terdiri dari PNS bertugas membuat rumusan kebijakan publik dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah melaksanakan kebijakan, dengan demikian terdapat kejelasan peran,
  4. Terdapat jabatan eksekutif senior (eselon I & II),sebagai aset dan kader pimpinan secara nasional.
  5. Seleksi jabatan eksekutif senior (eselon I & II) secara terbuka secara nasional.
  6. A-politisasi ASN, melalui larangan pegawai ASN menjadi pengurus dan anggota parpol dan menerapkan sistem kompetensi dalam penerimaan pegawai untuk mendorong profesionalisme.
  7. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagai lembaga penilai pengangkatan jabatan eksekutif senior, untuk mewujudkan obyektifitas.
  8. Adnya sanksi pidana, denda (perdata), dan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi pegawai ASN.
  9. Batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan administrasi yang diangkat setelah ditetapkannya undang-undang ASN, untuk menjamin peningkatan profesionalisme pada jabatan tersebut.
  10. Adanya masa transisi setelah ditetapkannya undang-undang tersebut.
3. Persiapan Pemerintah
Sebelum RUU Aparatur Sipil Negara (RUU) ini diterapkan, pemerintah perlu melakukan persiapan matang, diantaranya:
  1. Memberikan pemahaman kepada semua Aparatur Sipil Negara tentang arti penting undang-undang ASN sebagai budaya cetak pikir baru di bidang kepegawaian, agar UU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
  2. Mempersiapkan berbagai aturan transisi dari sistem kepegawaian lama ke sistem baru, untuk menghindarkan kerugian karier PNS.
  3. Dalam pelaksanaan UU ASN, perlu memperhatikan realitas lapangan tanpa harus membuat kejutan-kejutan yang dapat meniadakan persatuan dan kesatuan PNS.